Hukum Menjual Makanan di Siang Hari Saat Bulan Puasa
PERTANYAAN :
“Terpaksa” sering dibuat alasan sebagai pembenaran atas semua tindakan. Sebagaimana realita yang terjadi di sekeliling kita. Walaupun sudah tahu bulan puasa, masih saja ada yang berjualan makanan disiang hari. Bolehkah menjual makanan disiang hari pada saat bulan Ramadlan?
JAWABAN :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp679.000
Rp298.000
Rp121.425
Rp169.900
Memuat Komentar ...