Syarat Sah Menjadi Imam Shalat

 
Syarat Sah Menjadi Imam Shalat
Sumber Gambar: Foto khaleejtimes.com (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Dalam pelaksanaan shalat berjama'ah peran seorang imam sangatlah penting, karena sah atau tidaknya shalat berjama'ah tergantung kepada sang imam. Kita pernah menemukan kondisi seperti bacaan imam yang salah atau kurang fasih, kemudian terdapat urutan-urutan shalat yang tidak tertib dikarenakan lupa atau ketidak tahuan imam, terdapat gerakan shalat yang dirasa aneh, dan sebagainya.

Untuk menjadi seorang imam dalam shalat, Islam telah mengatur syarat-syarat seorang menjadi imam shalat. Sehingga jika syarat-syaratnya terpenuhi, maka akan terhindar dari kemungkinan tidak sahnya shalat. Berikut adalah syarat sah imam menurut Syeikh Wahbah Al-Zuhaily dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami Wa-Adillatuhu:

1. Islam
Seorang imam shalat wajib seorang muslim, tidak sah shalatnya jika imam adalah seorang non muslim dan wajib mengulangi shalatnya.

2. Berakal
Seorang yang gila, linglung, atau dalam keadaan tidak sadar seperti mabuk tidak sah menjadi imam shalat dan shalatnya tidak sah baik bagi dirinya ataupun makmunya. Namun jika sudah terbiaa dalam keadaan tidak sadar, maka makruh bermakmum kepadanya.

3. Baligh
Tidak sah berjamaah kepada mereka yang belum baligh meskipun mereka telah mampu membedakan baik dan buruk (mumayyiz). Adapun tanda baligh adalah sudah mengalami ikhtilam (mengeluarkan sperma karena mimpi basah). Namun dalam hal hukum anak kecil yang menjadi imam shalat terdapat perbedaan pendapat dari kalangan ulama.

Baca Juga: Hukum Anak Kecil Menjadi Imam Shalat

4. Laki-laki
Seorang imam harus seorang laki-laki, tidak boleh seorang perempuan atau khuntsa. Hal ini berlaku untuk shalat wajib maupun sunah. Bila jamah shalatnya semuanya perempuan maka tidak disyaratkan imamnya harus laki-laki. Artinya perempuan boleh menjadi imam bagi makmum perempuan lainnya.

5. Suci dari Hadas dan Najis
Seorang imam harus suci dari hadas, baik hadas kecil maupun hadas besar. Juga tidak sah seorang yang masih terkena najis padanya, karena keduanya tidak sah salatnya untuk dirinya sendiri.

6. Bagus Bacaan dan Memahami Rukun Salat
Syarat menjadi imam diutamakan yang fasih dalam bacaan Al-Qur'an, karena itu menjadi salah satu syarat sah shalat. Bahkan seorang yang bacaan Al-qur'annya lebih fasih, tidak sah bermakmum kepada imam yang bacaan al-Qur'annya tidak fasih. Kemudian seorang imam juga harus memahami dan melaksanakan rukun-rukun shalat secara tertib.

7. Imam Tidak Menjadi Makmum pada Imam Lainnya
Seorang imam harus bukan orang yang sedang menjadi makmum kepada imam lainnya. Contoh ketika kita hendak shalat di Masjid dan jama'ah shalat yang tidak rapi shafnya, maka kita harus memastikan bahwa kita tidak sedang bermakmum kepada orang yang juga sedang bermakmum kepada imam lainnya. Adapun jika kita bermakmum pada makmum lain, namun shalat imamnya sudah selsai maka diperbolehkan.

Baca Juga: Hukum Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Al-Quran

8. Benar dan Fasih Bacaan Al-Qur'annya sesuai dengan Ilmu Tajwid
Hal yang cukup sering ditemui adalah mereka yang berusaha memfasih-fasihkan bacaannya namun tidak tahu makhraj yang benar bagi tiap-tiap huruf. Akhirnya mereka menukar huruf sin dengan shad atau dengan tsa’, mengganti dzal dengan zay. Maka tidak sah makmum dengan imam yang demikian.

9. Shalatnya Imam Sah menurut Madzhab Makmumnya
Misalkan seorang pengikut mazhab Hanafi bermakmum kepada seorang pengikut mazhab Syafi'i yang sebelum melaksanakan shalat melakukan hal yang membatalkan wudhu menurut madzhab Hanafi seperti mengalir darahnya dan dia tidak wudu lagi, atau seorang pengikut mazhab Syafi'i bermakmum kepada seorang pengikut mazhab Hanafi yang sebelum shalat melakukan hal yang membatalkan wudhu menurut madzhab Syafi'i seperti menyentuh wanita lain dan tidak wudu lagi. Maka dalam kondisi seperti itu shalat keduanya adalah batal karena shalat imam tidak sah menurut pandangan madzhab yang dianut makmumnya.

Wallahu A'lam

Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada tanggal 23 Juli 2021. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan