Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum terkait Membunuh Hewan

Hukum Menyembelih Belalang Menurut Jumhur Ulama

09 May 2019 Β· 4.820 dibaca · Hukum terkait Membunuh Hewan

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum watohmatullohi wabarokatuh. Kalau kita ingin memasak belalang sedangkan belalang tersebut masih hidup, apakah betul untuk mematikan belalang tersebut harus disembelih dulu ?. Syukron. 

JAWABAN :

Wa alaikumus salaam warohmatullohu wabarokaatuh. Para ulama telah ijma' atas bolehnya memakan belalang tanpa menyembelihnya, hanya saja pendapat yang masyhur dalam malikiyah disyaratkannya penyembelihan. Dan mereka berbeda pendapat tentang caranya menyembelih, dikatakan bahwa caranya adalah dengan memotong kepalanya. Pendapat lain, jika telah masuk ke dalam bejana atau ke dalam api maka halal. Ibnu wahb berkata bahwa mengambilnya itulah sembelihannya. Menurut jumhur ulama bahwa belalang tidak butuh disembelih sebab hadisnya ibnu umar : "dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah yaitu ikan dan belalang, hati dan limpa". (HR Ahmad dan Ad Daruqutni secara marfu'). Wallohu a'lam. 

- Kitab Fathul

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →