Hukum Memberikan Zakat kepada Guru Ngaji dan Anak Yatim
PERTANYAAN :
Di daerah saya petani kalau ngasih zakat kok sama tokoh masyarakat yang dianggp pintar di bidang agama. bukannya yang berhak menerima zakat adalah anak yatim dan fakir miskin. Anehya anak yatim / fakir miskin tersebut tdak pernah mendapat jatah zakat tersebut. Silahkan tadz diterangaken.
JAWABAN :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan Google
Dan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Rp585.000
Rp34.391
Rp59.000
Rp250.000
Memuat Komentar ...