KEPUTUSAN MUKTAMARNAHDLATUL ULAMA KE-2 Di Surabaya Pada Tanggal 12 Rabiuts Tsani 1346 H./9 Oktober 1927 M.
Dirangkum dari 14 sumber terverifikasi · lihat sumberRiwayat Singkat
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-2
Di Surabaya Pada Tanggal 12 Rabiuts Tsani 1346 H./9 Oktober 1927 M.
28. Menerima Gadai dengan Mengambil Manfaatnya
29. Jual Beli “Sende”
30. Membeli Barang yang Belum Diketahui Sebelum Akad
31. Membeli Barang Seharga Rp. 0. 50,-, dengan Menyerahkan Uang Seratus Rupiah
32. Jual Beli Mercon untuk Berhariraya
33. Memakai Dasi, Celana Panjang, Sepatu, Topi
34. Memakai Pen dari Emas
35. Memungut Derma Lalu Mengambil Sebagian untuk Dirinya Sendiri
36. Menghukum dengan Pekerjaan Berat atau dengan Denda Uang
Sebagian bacaan ini khusus anggota Laduni+. Buka biografi lengkap, karya, sanad & silsilah — plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja.
Mulai Rp20.000/bulan — full artikel, silsilah, hadis & asbabul wurud penuh, unduh PDF, dan Laduni AI bersanad. Tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

