KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-4 Di Semarang Pada Tanggal 14 Rabiuts Tsani 1348 H. / 19 September 1929 M.
Dirangkum dari 14 sumber terverifikasi · lihat sumberRiwayat Singkat
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-4
Di Semarang Pada Tanggal 14 Rabiuts Tsani 1348 H. / 19 September 1929 M.
59. Boleh Mengubur Mayit dalam Peti Dari Pada Menguburnya di dalam Kuburan yang Mengeluarkan Air
60. Maksud “Lupa” di dalam Hapalan al-Qur’an
61. Mengeluarkan Zakat Penghasilan Tanah dengan Uang
62. Uang Logam Lebih dari Nishab, Wajibkah Dikeluarkan Zakatnya
63. Mengeluarkan Zakat Perdagangan Beserta Penghasilan Tanahnya
64. Padi Ketan Termasuk Hasil Bumi yang Wajib Dizakati
65. Uang Kertas Dipergunakan untuk Zakatnya Uang Kertas
66. Menyerahkan Kurbannya Kepada Orang Lain, Lalu Oleh Orang Lain Itu Diwakilkan Kepada Orang Lain Lagi untuk Dipotong
67. Mewakilkan Kepada Orang Fasik untuk Menyembelih Kurban
68. Penukaran Uang Ringgit Perak dengan Sepuluh Uang Talenan (dari Perak)
69. Penerima Gadai Mengambil Manfaat Setelah Akad Gadai Selesai
70. Mendirikan Jum’at Kurang dari 40 Orang
71. Berpuasa Menurut Mazhab Selain Mazhab Syafi’i
72. Uang Wakaf untuk Pembangunan Mesjid Digunakan untuk Membiayai Pekerjaan Bangunan
73. Memungut Derma untuk Mendirikan Mesjid yang Akan Dibangun
74. Memungut Uang dan Bayaran Sekolah
75. Lelaki Memakai Suasa (Emas Campuran)
76. Beramal dengan Maksud Riya Lalu Bertobat
77. Disuruh Membeli Sesuatu, Lalu Dibelikan Barang Lain
78. Pakaian di Tangan Penjahit Sampai La
Sebagian bacaan ini khusus anggota Laduni+. Buka biografi lengkap, karya, sanad & silsilah — plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja.
Mulai Rp20.000/bulan — full artikel, silsilah, hadis & asbabul wurud penuh, unduh PDF, dan Laduni AI bersanad. Tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

