KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-8 Di Jakarta Pada Tanggal 12 Muharram 1352 H. / 7 Mei 1933 M.
Dirangkum dari 14 sumber terverifikasi · lihat sumberRiwayat Singkat
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-8
Di Jakarta Pada Tanggal 12 Muharram 1352 H. / 7 Mei 1933 M.
130. Yang wajib Dipelajari Pertama Kali Oleh Seorang Mukallaf
131. Memberikan Zakat Kepada Salah Seorang Anggota Koperasi
132. Menyentuh Imam Oleh Orang yang Akan Bermakmum
133. Wanita Mendatangi Kegiatan Keagamaan
134. Mengubah Nama Seperti Kebiasaan Jamaah Haji
135. Keluarnya Wanita dengan Wajah Terbuka dan Kedua Tangannya dan Bahkan Kedua Kakinya
136. Menyewakan Rumahnya Kepada Orang Majusi, Lalu Si Majusi Menaruh dan Menyembah Berhala di Rumah Itu
137. Zakat Ikan dalam Tambak
138. Pengertian Aman dari Siksa Kubur
139. Musafir Sebelum Sampai Tempat yang Dituju, Menjalani Shalat Jama’ Qashar
140. Kewajiban Zakat bagi Orang yang Memiliki Uang Simpanan Sampai Senishab
141. Merawat Jenazah yang Tidak Pernah Shalat dan Puasa
142. Mendirikan Mesjid di Luar Batas Desanya
143. Mendirikan Jum’at di dalam Penjara
144. Membaca Allah dalam Shalawat Masyisyiyah
Sebagian bacaan ini khusus anggota Laduni+. Buka biografi lengkap, karya, sanad & silsilah — plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja.
Mulai Rp20.000/bulan — full artikel, silsilah, hadis & asbabul wurud penuh, unduh PDF, dan Laduni AI bersanad. Tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

