Memaksa Istri Berhubungan Badan Bisa Masuk Penjara ?
LADUNI.id, JAKARTA - Memaksa istri untuk melakukan hubungan seksual adalah bentuk pemerkosaan terhadap istri atau lebih tepatnya marital rape. Demikian disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Adriana.
Menurut Adriana, Marital rape sering disebut kekerasan seksual. Marital Rape adalah hubungan seksual antara pasangan suami istri dengan cara kekerasan, paksaan, ancaman atau dengan cara yang tidak dikehendaki pasangannya masing-masing.
Dikatakan, kekerasan seksual juga masuk ke dalam kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT).
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp43.750
Rp147.000
Rp68.000
Rp94.000
Memuat Komentar ...