Kenduri Orang Bermusafir, Bid'ahkah?

 
Kenduri Orang Bermusafir, Bid'ahkah?

Kenduri Jamaah Haji, Bid'ahkah? 

LADUNI. ID, KOLOM-Islam sebagai syariat yang universal mengatur pelaksanaan ibadah hingga hal yang kecil termasuk berkaitan dengan kenduri badah dan dianjurkan untuk mengerjakannya.

Salah satu di antaranya seperti acara menyambut jamaah haji. Meyambut seseorang yang telah menampuh musafir dalam durasi yang jauh itu dalam istilah fiqh dikenal dengan Naqi’ah. Penjelasan tersebut diungkapkan dalam kitab Asna Al-Mathalib yang berbunyi:

“Untuk kenduri sambutan (kedatangan) dari perjalanan (disebut naqi‘ah) berasal dari naqa’ yang artinya debu, penyembelihan, atau pemotongan. (Naqi‘ah itu suatu) makanan (yang dihidangkan dalam jamuan upacara penyambutan) terlepas dari jamuan itu disediakan oleh pihak yang datang atau orang lain. (Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Asna al-Mathalib, h.407).

Tidak semua perjalanan jauh yang dianjurkan untuk di adakansemcam syukuran atas kepulangan mereka,namun ada batas tertentu. Tidak semua musafir yang disunatkan penyambutan. Musafir dengan jarak tidak terlalu jauh dan hanya dapat di ditempuh tempo yang sehari ataubeberapa harikedaerah yang dekat itu dianggap laksana orang muqim (menetap). Hal diungkapkan dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj yang berbunyi:

“Para ulama menyebutkan kesunahan walimah secara mutlak bagi jamuan penyambutan orang yang tiba dari perjalanan. Jelas ini berlaku bagi perjalanan jauh yang ditempuh untuk menunaikan kepentingan apa saja pada umumnya. Sedangkan kepergian seseorang sehari atau beberapa hari ke suatu daerah yang dekat, dihukumi seperti orang yang hadir menetap di dalam kota.” ( Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Al-Muhtaj, h. 384).

Berdasarkan kupasan diatas, sudah konkrit bahwa  kenduri atau syukuran terhadap penyambutan orang yang pergi menunaikan ibadah haji ke tempat asalnya sangat dianjurkan (disunatkan) dalam pandangan hukum Islam. 

Begitu juga kita yang telah menerima undangannya tidak lupa untuk menghadirinya. Hukum menghadiri walimah as-safar (kenduri menyambut orang musafir) wajib sama seperti walimah al-ursyi (pesta perkawinan) juga.

Hal ini disebabkan walimah dalam perspektifnya tidak terkhusus kepada pesta perkawinan namun menglobalisasi atas nama kenduri sebagai realisasi terhadap rasa kebahagiaan sesuatu dan apa saja termasuk penyambutan jamaah haji.