10 Jun 2020 · 5.726 dibaca · Motivasi
LADUNI.ID, Jakarta - Imam Syafi’i, lahir di Gaza, Palestina, tahun 150 H/767 M. Namanya amat popular di dunia Islam sebagai salah satu pendiri mazhab fiqh besar yang disebut dengan namanya. Mayoritas besar masyarakat muslim Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam adalah para pengikutnya.
Dunia muslim Sunni sepakat mengukuhkan al-Syafi’i sebagai orang pertama yang menyusun teori hukum Islam (Ushul al-Fiqh), bagai Aristoteles dalam logika. Mazhabnya dikenal moderat, memadukan dua aliran pemikiran fiqh: tradisionalis dan rasionalis. Dia juga dikenal memiliki dua aliran dalam fiqhnya sendiri: Qadim (lama) dan Jadid (baru). Mazhab (Qaul) Qadim adalah pendapat-pendapatnya ketika di Baghdad, Irak. Sementara mazhab Jadid adalah pendapat-pendapatnya ketika di Mesir.
Tentang dua pemikiran al-Syafi’i ini, ada yang berpendapat bahwa hal itu dilatarbelakangi oleh kematangan dan kelengkapan informasi sumber pikirannya. Sebagian ulama lain berpendapat karena situasi sosialnya yang berbeda antara di Baghdad atau Irak dan Kairo ata
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+