28 Oct 2020 Β· 3.528 dibaca · Pernikahan
LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang bagaimana hukum menikah dengan kerabat dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.
***
Bagaimana sebenarnya tuntunan agama berkaitan dengan pernikahan dengan kerabat? Bolehkah menikahi sepupu?
Mariyana, Mahasiswi, Bandung
Al-Qur’an menjelaskan siapa-siapa saja yang haram dikawini (baca: QS. an-Nisa 4:23), tidak disebut di antaranya sepupu. Jika demikian, pada prinsipnya mengawini sepupu, dalam padangan agama Islam boleh-boleh saja. Tetapi memang ada yang kurang merestui, bukan saja karena sering kali hubungan dengan sepupu demikian akrab sehingga mereka menjadi bagaikan saudara kandung, tetapi juga karena dianggap bahwa perkawinan antar-kerabat yang dekat tidak akan melahirkan anak-anak yang kuat atau sehat.
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+