Setelah Menikah Kedua, Bisakah Berkumpul dengan Suami Pertama di Surga?

 
Setelah Menikah Kedua, Bisakah Berkumpul dengan Suami Pertama di Surga?

LADUNI.ID, Jakarta - Pertanyaan (sebagaimana dalam judul) ini disampaikan oleh anggota Muslimat NU secara serius dan tulus. Tapi disambut tawa oleh anggota Muslimat NU lainnya di Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya Kalbar.

Beruntung saya sudah pernah baca fatwa para ulama sehingga saya menyampaikan sebagian pendapat ulama yang mengambil rujukan dari hadis:

ﺧﻄﺐ ﻣﻌﺎﻭﻳﺔ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻔﻴﺎﻥ ﺃﻡ اﻟﺪﺭﺩاء ﺑﻌﺪ ﻭﻓﺎﺓ ﺃﺑﻲ اﻟﺪﺭﺩاء ﻗﺎﻟﺖ ﺃﻡ اﻟﺪﺭﺩاء: ﺳﻤﻌﺖ ﺃﺑﺎ اﻟﺪﺭﺩاء ﻳﻘﻮﻝ: ﺳﻤﻌﺖ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻳﻘﻮﻝ: " ﺃﻳﻤﺎ اﻣﺮﺃﺓ ﺗﻮﻓﻲ ﻋﻨﻬﺎ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻓﺘﺰﻭﺟﺖ ﺑﻌﺪﻩ ﻓﻬﻲ ﻵﺧﺮ ﺃﺯﻭاﺟﻬﺎ ". ﻭﻣﺎ ﻛﻨﺖ ﻷﺧﺘﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﺑﻲ اﻟﺪﺭﺩاء.

Muawiyah bin Abi Sufyan melamar Ummu Darda' setelah suaminya, Abu Darda' wafat. Ia berkata dari Abu Darda' bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: "Jika suami seorang wanita wafat dan ia menikah lagi, maka wanita tersebut bersama suami terakhir", dan aku tidak akan mencari ganti Abu Darda' (HR Thabrani).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN