30 Jan 2021 · 3.703 dibaca · Artikel Keagamaan
LADUNI.ID, Jakarta - Aturan Fikih dalam melakukan ibadah terdiri dari: (1) Ibadah, meliputi shalat, puasa, zakat, haji dan sebagainya; (2) Nikah; (3) Muamalah, jual beli, sosial dan lain-lain; (4) Hukum, had atau takzir/ pidana dan perdata.
Yang ke-3 dari 4 hal di atas adalah menyangkut Hablum Min An-Nas. Baik terhadap sesama muslim atau yang berbeda agama, semua ada aturannya.
Pada sesi tanya jawab ada seorang dokter yang bertanya: "Bagaimana jika seseorang hanya patuh ibadah kepada Allah tetapi tidak memiliki hubungan baik dengan sesama manusia", kurang lebih seperti ini subtansi pertanyaannya.
Di dalam Al-Qur'an dan hadits, kesalehan hubungan antara hamba kepada Allah dan sesama manusia harus seimbang dan berjalan beriringan. Tidak bisa hanya ibadah kepada Allah tetapi mengesampingkan hubung
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+