Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Khazanah · Ulama · H. M. Fajrul Falaakh S.H, M.A, M.Sc, Perumus Nilai Dasar Pergerakan PMII
✓ Terverifikasi Tim Riset

H. M. Fajrul Falaakh S.H, M.A, M.Sc, Perumus Nilai Dasar Pergerakan PMII

1959 – 2014 M · 10.362 kali dibaca · Profil Ulama

🕸 Buka Silsilah
Ringkasan Laduni AI

Dedikasinya sebagai pengajar hukum tata negara membuat dirinya diberikan gelar kehormatan oleh Presiden berupa Satya Lencana pada tahun 2004. 

Dirangkum dari 14 sumber terverifikasi · lihat sumber

Riwayat Singkat

Daftar Isi

1.    Riwayat Hidup dan Keluarga
1.1  Lahir
1.2  Wafat

2.    Sanad Ilmu dan Pendidikan
2.1  Pendidikan

3.    Perjalanan Hidup dan Dakwah
3.1  Perumusan NDP PMII
3.2  Pemikiran Hukum Tata Negara

4.    Penghargaan
5.    Karir-Karir
6.    Referensi

1. Riwayat Hidup dan Keluarga

1.1 Lahir
H. Mohammad Fajrul Falaakh atau yang kerap disapa dengan panggilan Fajrul lahir pada tanggal 2 April 1959 di Gresik, Jawa Timur.

1.2 Wafat
H. Mohammad Fajrul Falaakh wafat pada tanggal 12 Februari 2014 di Jakarta. 

2. Sanad Ilmu dan Pendidikan

2.1 Pendidikan
Fajrul menyelesaikan Sarjana Muda Hukum (1981) dan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum UGM Yogyakarta pada tahun 1983, beliau kemudian melanjutkan kuliahnya di Near and Middle-Eastren Studies di London School of Oriental and African Studies (1990), dan MSc in Comparative Government/Politics di London School of Economics and Political Science (1997).

3. Perjalanan Hidup dan Dakwah

3.1 Perumusan NDP PMII
Selain terkenal dalam dunia Hukum Tata Negara sosok H. Fajrul juga mempunyai pengaruh yang besar terhadap PMII, karena H. Fajrul adalah salah satu perumus Nilai Dasar Pergerakan (NDP).

Secara esensial NDP yang dirumuskan oleh H. Fajrul bersumber dari nilai keislaman dan keindonesiaan dengan kerangka pemahaman keagamaan Ahlussunnah wal Jama’ah yang menjiwai berbagai aturan, memberi arah dan mendorong serta penggerak kegiatan-kegiatan PMII.

Dalam merumuskan NDP PMII, Fajrul membutuhkan waktu sampai dengan 15 tahun yang finalisasinya pada forum Kongres ke-IX di Surabaya. Ini adalah bentuk kehati-hatian dan kecermatan yang dilakukan oleh H. Fajrul.

3.2 Pemikiran Hukum Tata Negara
Tidak hanya dalam kalangan PMII, H. Fajrul juga memberikan kontribusi dan pengaruhnya pada bidang Hukum Tata Negara. Ide-idenya banyak diterapkan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. 

Negara dan konstitusi adalah dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Konstitusi mendahului setiap pemerintahan, karena konstitusi menentukan kewenangan dan memberikan kepada pemerintah, hak untuk melaksanakan kekuasaannya. Di sisi lain, konstitusi juga mengatur hak-hak dasar dan kewajiban tiap-tiap warga negaranya.

Keistimewaan suatu konstitusi terdapat dari sifatnya yang mulia dengan mencakup kesepakatan-kesepakatan tentang prinsip pokok organisasi negara serta upaya pembatasan kekuasaan negara. Kemuliaan konstitusi itu pulalah yang menjadikannya sebagai fundamental law dan the higher law karena wujudnya yang dapat dipersamakan dengan suatu piagam kelahiran suatu negara baru (a birth certificate).

Dalam konstitusi, terdapat pula cakupan pandangan hidup dan inspirasi bangsa yang memilikinya. Itulah yang menjadikan konstitusi sebagai dokumen hukum yang sangat istimewa dan sebagai sumber hukum yang utama, sehingga tidak boleh ada peraturan perundang-undangan yang boleh bertentangan dengannya.

Sebagai upaya untuk terus membangun k

Sebagian bacaan ini khusus anggota Laduni+. Buka biografi lengkap, karya, sanad & silsilah — plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja.

Jadilah anggota Laduni+

Mulai Rp20.000/bulan — full artikel, silsilah, hadis & asbabul wurud penuh, unduh PDF, dan Laduni AI bersanad. Tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+