Tidak Ada Kebenaran Tunggal dalam Ijtihad Fikih
Laduni.ID, Jakarta - Shalat hukumnya wajib, tidak ada perbedaan di antara umat Islam. Tapi terkait tata cara seperti mengangkat tangan, posisi duduk dan gerakan maupun bacaan ulama beda pendapat. Namun, perbedaan pendapat dalam ranah fikih adalah hal biasa. Hadis-hadis Nabi SAW sangat banyak menjelaskan masalah ini.
Bagaimana perbedaan pendapat di antara para sahabat? Tentu juga sama, tetap ditemukan khilafiyah (perbedaan pandangan) tetapi saling menghormati. Berikut dalilnya:
عَنْ قُرَّةَ أَبِي مُعَاوِيَةَ قَالَ: جَاءَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ فِي زَمَنِ عُثْمَانَ فَقَالَ: كَمْ صَلَّى عُثْمَانُ بِمِنًى؟ فَقَالُوْا: أَرْبَعًا. فَقَالَ عَبْدُ اللهِ كَلِمَةً، ثُمَّ تَقَدَّمَ فَصَلَّى أَرْبَعًا، فَقَالُوْا: عِبْتَ عَلَيْهِ ثُمَّ صَلَّيْتَ كَمَا صَلَّى؟
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp3.399.000
Rp60.000
Rp49.000
Rp281.400
Memuat Komentar ...