Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Aswaja

Bolehkah Memanggil Non Muslim dengan Panggilan Kafir?

19 May 2021 · 5.968 dibaca · Aswaja

Laduni.ID Jakarta - Akhir-akhir ini publik ramai merespon salah satu hasil keputusan musyawarah nasional organisasi islam terbesar di Indonesia. Salah satu permasalahan penting yang dibahas dalam momentum Munas tersebut yakni tentang “Status Non-Muslim dalam konteks Negara-Bangsa (Nation State). Pada Munas tersebut merumuskan bahwa Non-Muslim dalam Konteks Negara-Bangsa adalah berstatus Warga Negara (Muwathin) yang memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan warga negara yang lain. Mereka tidak masuk dalam kategori jenis kafir yang biasa ditemukan dalam kitab fikih klasik yakni Mu’ahad, musta’man, dzimmi, dan harbi.

Sehingga non-muslim di Indonesia yang notabene merupakan salah satu wujud Negara-Bangsa, tidak dapat dikategorikan sebagai satupun dari kafir Mu’ahad, Kafir Musta’man, Kafir Dzimmi, terlebih sebagai Kafir Harbi. Sebab semua klasifikasi dari jenis kafir diatas sama sekali tidak dapat dianalogikan pada Non-Muslim dalam konteks Negara bangsa, alasan yang paling mendasar salah satunya tertuju pada aspek bahwa non-muslim dalam konte

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →