Menyikapi Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia

 
Menyikapi Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia
Sumber Gambar: Foto (ist)

Laduni.ID Jakarta - Setelah Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan tahun ini tidak memberangkatkan jamaah haji seperti tahun lalu, berbagai reaksi bermunculan. Ada yang bisa memahami keadaan, ada yang kecewa, bahkan ada yang lebih keras dengan mengaitkan kejadian ini sebagai tanda datangnya kiamat dengan menulis sebuah hadis:

ﻻ ﺗﻘﻮﻡ اﻟﺴﺎﻋﺔ ﺣﺘﻰ ﻻ ﻳﺤﺞ اﻟﺒﻴﺖ (ﻋ ﻛ) ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻌﻴﺪ.

"Kiamat tidak akan terjadi hingga Ka'bah tidak dikunjungi untuk ibadah haji" (HR Abu Ya'la dan Hakim dari Abu Hurairah)

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jamaah Haji Tahun 2021

Bagi saya tentu tidak sebegitu menakutkan. Waktu kita dulu mondok akan banyak menemukan di bagian bab akhir kitab Fikih Tentang fardhu kifayah, kewajiban kolektif. Kalau ada sebagian umat Islam yang menjalankan maka gugur bagi yang lainnya. Seperti dijelaskan dalam Mazhab Syafi'i:

ﻭﻣﻦ ﻓﺮﻭﺽ اﻟﻜﻔﺎﻳﺔ ﺇﺣﻴﺎء اﻟﻜﻌﺒﺔ ﺑﺎﻟﺤﺞ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺳﻨﺔ

Diantara fardhu kifayah adalah menghidupkan Ka'bah dengan ibadah haji setiap tahun (Raudhah Ath-Thalibin, 10/221)

ﻭﻋﺒﺎﺭﺓ ﺷﻴﺨﻨﺎ اﻟﺰﻳﺎﺩﻱ: ﻭﻻ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ اﻟﻘﻴﺎﻡ ﺑﺈﺣﻴﺎء اﻟﻜﻌﺒﺔ ﻋﺪﺩ ﻣﺨﺼﻮﺹ ﻣﻦ اﻟﻤﻜﻠﻔﻴﻦ

Redaksi guru kami, Zayyadi: "Untuk ibadah haji tidak ada syarat bilangan tertentu dari orang yang sudah berkewajiban ibadah" (Hasyiah Tuhfah, 8/49)

Secara Fikih, andaikan yang melakukan ibadah haji hanya bagi penduduk Negara Arab Saudi saja sudah cukup seperti tahun lalu, yang terpenting tidak sampai libur haji dari seluruh umat Islam.

Baca Juga: Penjelasan Menag Soal Pelaksanaan Ibadah Haji 2021

Terkait kewajiban mengikuti pemerintahan yang sah, Mbah Maimoen Zubair sering menggunakan kutipan

Syaikh al-Qurthubi, ulama ahli tafsir:

قَالَ سَهْلُ بْنُ عَبْدِ اللهِ التُّسْتُرِي: أَطِيْعُوْا السُّلْطَانَ فِي سَبْعَةٍ: ضَرْبِ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيْرِ، وَالْمَكَايِيْلِ وَالْاَوْزَانِ، وَالْاَحْكَامِ وَالْحَجِّ وَالْجُمْعَةِ وَالْعِيْدَيْنِ وَالْجِهَادِ.

Sahal bin Abdullah at-Tusturi berkata: “Patuhi pemerintah dalam 7 hal: (1) pemberlakuan mata uang (2) alat timbang (3) hukum (4) IBADAH HAJI (5) jumat (6) hari raya (7) jihad” (al-Qurthubi 5/259)

Oleh: ustadz Ma'ruf Khozin