Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Cerai

Berhati-hati dengan Kata Cerai

12 Feb 2022 · 5.440 dibaca · Cerai

Laduni.ID, Jakarta - Nikah artinya adalah berkumpul, sedangkan talak artinya lepas, sementara rujuk artinya kembali berkumpul. Dalam urusan cerai, semua ini bisa terjadi dalam keadaan apa pun. Hal ini sebagaimana keterangan Hadis berikut:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ 

"Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: 'Ada tiga perkara yang serius atau bercanda tetap terjadi, nikah, cerai dan rujuk.'" (HR. Abu Dawud)

Dalam ibadah apapun selalu diawali dengan ilmunya. Sebelum melakukan shalat kita belajar ilmu tentang shalat, demikian pula puasa, zakat dan haji. Tapi beda dengan nikah.

Begitu ada dua calon pengantin sama-sama cocok, langsung saja mereka nikah secara resmi baik agama atau administrasi negara melalui KUA. Meski keduanya belum ada bekal ilmu pranikah, apa kewajiban suami dan istri, bagaimana konsekuensi menjadi suami, apa

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →