Bolehkah Melakukan Oral Seks bagi Suami Istri? Berikut Penjelasannya
Laduni.ID, Jakarta – Bagi pasangan suami-istri yang sah, tentu mereka harus saling memberikan hak dan kewajibannya sebagai pasangan. Salah satunya adalah hubungan seksual. Hubungan seksual bagi pasangan suami istri yang telah sah merupakan bagian dari ibadah sesuai dengan syariat Islam.
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِين
Artinya: “Istri-istrimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 223)
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp79.100
Rp129.000
Rp559.200
Rp764.100
Memuat Komentar ...