Bolehkah Melakukan Oral Seks bagi Suami Istri? Berikut Penjelasannya

 
Bolehkah Melakukan Oral Seks bagi Suami Istri? Berikut Penjelasannya
Sumber Gambar: Ilustrasi/Pexels

Laduni.ID, Jakarta – Bagi pasangan suami-istri yang sah, tentu mereka harus saling memberikan hak dan kewajibannya sebagai pasangan. Salah satunya adalah hubungan seksual. Hubungan seksual bagi pasangan suami istri yang telah sah merupakan bagian dari ibadah sesuai dengan syariat Islam.

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِين

Artinya: “Istri-istrimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 223)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN