Hukum Menyumbat kemaluan Bagi yang Istihadhah

Apakah hukum wajib menyumbat kemaluan bagi orang yang istihadhah masih berlaku ketika orang tersebut yakin bahwa darah tidak akan keluar ketika dalam shalat?. Kalau memang yakin bahwa darah tidak akan keluar, maka tidak wajib menyumbat kemaluan.