BPKH: Dana Haji Rp37,9 Triliun Diinvestasikan di SBSN

BPKH meyakinkan, bahwa pengelolaan dana haji dilakukan secara optimal, profesional, syariah, transparan, efisien, dan nirlaba. Apabila pada akhir tahun keuangan haji terdapat efisiensi dan nilai manfaat lebih akan dikembalikan ke kas haji milik jemaah haji. 

Menatap Program PKH dalam Pemberantasan Kemiskinan di Indonesia

Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol hingga dengan enam tahun.