Hadis Imam Bukhari No. 2139 : Jika seorang pengembala atau wakilnya melihat kambing yang akan mati atau sesuatu yang merusak, maka ia boleh menyembelih atau memperbaiki yang ia takutkan kerusakannya

Jika seorang pengembala atau wakilnya melihat kambing yang akan mati atau sesuatu yang merusak, maka ia boleh menyembelih atau memperbaiki yang ia takutkan kerusakannya