14 Oct 2017 Β· 5.253 dibaca · Ilmu Teknologi
Menitipkan Sperma Suami dan Indung Telur ke Rahim Perempuan Lain
Pertanyaan :
Pasangan suami istri yang cukup subur dan sehat menghendaki seorang anak. Namun ternyata kondisi rahim sang istri tidak cukup siap untuk mengandung seorang bayi. Tetapi dengan kemajuan teknologi modern, keinginan pasangan tersebut dapat diwujudkan dengan cara menitipkan sperma suami dan indung telur istri ke rahim perempuan lain dengan akad sewa.
a. Bagaimana hukum menyewakan rahim untuk kepentingan tersebut di atas?
b. Kepada siapa nisbah anak tersebut dalam hal nasab, kewalian, hukum waris dan hadhanah?.
Jawab :
a. Tidak sah dan haram.
b. 1. Dalam hal nasab, kewalian, waris dan hadhanah tidak bisa dinisbatkan kepada pemilik sperma menurut Imam Ibn Hajar, karena masuknya tidak muhtaram.
2. Yang menjadi ibu secara syar’i adalah: - Ap
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+