Menitipkan Sperma Suami dan Indung Telur ke Rahim Perempuan Lain

 
Menitipkan Sperma Suami dan Indung Telur ke Rahim Perempuan Lain

Menitipkan Sperma Suami dan Indung Telur ke Rahim Perempuan Lain

Pertanyaan :

Pasangan suami istri yang cukup subur dan sehat menghendaki seorang anak. Namun ternyata kondisi rahim sang istri tidak cukup siap untuk mengandung seorang bayi. Tetapi dengan kemajuan teknologi modern, keinginan pasangan tersebut dapat diwujudkan dengan cara menitipkan sperma suami dan indung telur istri ke rahim perempuan lain dengan akad sewa.

a. Bagaimana hukum menyewakan rahim untuk kepentingan tersebut di atas?

b. Kepada siapa nisbah anak tersebut dalam hal nasab, kewalian, hukum waris dan hadhanah?.

Jawab :

a. Tidak sah dan haram.

b. 1. Dalam hal nasab, kewalian, waris dan hadhanah tidak bisa dinisbatkan kepada pemilik sperma menurut Imam Ibn Hajar, karena masuknya tidak muhtaram.

     2. Yang menjadi ibu secara syar’i adalah: - Apabila sperma dan indung telur yang ditanam itu tidak memungkinkan campur dengan indung telur pemilik rahim, maka yang              menjadi ibu anak tersebut adalah pemilik indung telur. - Jika dimungkinkan adanya percampuran indung telur dari pemilik rahim, maka ibu anak itu adalah pemilik rahim            (yang melahirkan).  

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN