Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islamโœฆ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Transaksi Mendekati Praktik Haram

Inilah Penjelasan Hukum Mengenai Penghasilan dari Jual Beli Anjing, Upah Pelacuran dan Upah Perdukunan

25 Oct 2018 ยท 8.855 dibaca · Transaksi Mendekati Praktik Haram

PERTANYAAN :

Dari Abu Mas'u al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil uang penjualan anjing, uang pelacuran, dan upah pertenungan. Muttafaq Alaihi. 

 

JAWABAN :

Bismillahirrohmanirrohiim. Selain akadnya tidak sah dan batil, uang yang dihasilkan dari penjualan itu juga dihukumi harom. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Ibnu Mas'ud ;

ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุนูŽู†ู’ ุซูŽู…ูŽู†ู ุงู„ูƒูŽู„ู’ุจูุŒ ูˆูŽู…ูŽู‡ู’ุฑู ุงู„ุจูŽุบููŠู‘ูุŒ ูˆูŽุญูู„ู’ูˆูŽุงู†ู ุงู„ูƒูŽุงู‡ูู†ู

“Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan.” (Shohih Bukhori, no.2282 dan Shohih Muslim, no.1567).

Pendapat yang menyatakan bahwa jual beli benda najis hukumnya tidak sah adalah pendapat madzhab Syafi'i, sedangkan menurut madzhab Hanafi jual beli benda najis itu juga tidak sah, namun ulama'-ulama' madzhab Hanafi mengecualikan kotoran hewan yan

๐Ÿ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →