15 Mar 2019 Β· 11.499 dibaca · Hukum Warisan secara Umum
LADUNI.ID, Jakarta - Dapat dipahami bahwa harta yang dibagi sebelum pemiliknya wafat itu tidak bisa disebut harta warisan, tapi bisa dinamakan hibah, shadaqah, atau wasiat. kenapa tidak bisa disebut sebagai harta warisan, ada beberapa penjelasnnya:
Pertama, jika pembagian itu dilakukan dalam keadaan sehat wal afiyat (artinya sang ayah tidak sakit keras yang bisa menyebabkan kematian), maka pembagian tersebut disebut Hibah atau Shadaqah, bukan pembagian harta warisan.
Hukumnya boleh bahkan sunnah (QS Al-Baqarah: 177, dan HR. al-Bukhari, al-Nasai, al-Hakim, al-Baihaqi). Kesunnahan membagi harta secara hibah, selain bisa menekan timbulnya konflik, juga harus mempertimbangan unsur keadilan.
Kedua, jika pembagiannya dilakukan dalam keadaan sakit parah yang kemungkinan berakibat kematian, mayoritas ulama mengkategorikannya sebagai wasiat. Dalam masalah harta wasiat, harus diperhatikan hal-hal berikut:
1. Tidak boleh berwasiat untuk membagikan harta kepada ahli waris, karena mereka sudah mendapatka
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+