Pembagian Harta Warisan sebelum Meninggal, Termasuk Warisan?
LADUNI.ID, Jakarta - Dapat dipahami bahwa harta yang dibagi sebelum pemiliknya wafat itu tidak bisa disebut harta warisan, tapi bisa dinamakan hibah, shadaqah, atau wasiat. kenapa tidak bisa disebut sebagai harta warisan, ada beberapa penjelasnnya:
Pertama, jika pembagian itu dilakukan dalam keadaan sehat wal afiyat (artinya sang ayah tidak sakit keras yang bisa menyebabkan kematian), maka pembagian tersebut disebut Hibah atau Shadaqah, bukan pembagian harta warisan.
Hukumnya boleh bahkan sunnah (QS Al-Baqarah: 177, dan HR. al-Bukhari, al-Nasai, al-Hakim, al-Baihaqi). Kesunnahan membagi harta secara hibah, selain bisa menekan timbulnya konflik, juga harus mempertimbangan unsur keadilan.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp4.603.500
Rp59.000
Rp348.000
Memuat Komentar ...