Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda Β· Tentang & Donasi Β· Peraturan Umum

πŸ“œ Peraturan Umum

Syarat, ketentuan, dan adab komunitas Ladunist

Tentang KamiKebijakan PrivasiPeraturan UmumFAQLaporan DonasiPengelolaAlamat Pengelola

1. Keanggotaan (Ladunist)

2. Konten & Adab Komunitas

Konten adalah segala materi yang diunggah Ladunist: tulisan, gambar, video, audio, komentar, maupun tautan. Prinsip komunitas kami: santun, bersanad, tanpa fitnah. Konten dilarang bila:

3. Sanksi Bertingkat

Pelanggaran ditindak secara berjenjang, menyesuaikan bobot pelanggaran:

  1. Teguran dan/atau penghapusan konten yang melanggar.
  2. Pembekuan sementara (banned sementara) dengan jangka waktu yang ditetapkan admin.
  3. Pemblokiran permanen untuk pelanggaran berat atau berulang.

Ladunist dapat melaporkan konten/akun lewat fitur pelaporan; tim kami menindaklanjuti sesuai prosedur. Keberatan atas sanksi dapat diajukan melalui [email protected] dan akan ditinjau ulang oleh admin.

4. Batas Posting

Setiap Ladunist dapat menayangkan maksimal 20 status di halaman publiknya; saat melewati batas, status terlama terhapus otomatis. Komentar tidak dibatasi selama mematuhi adab komunitas.

5. Poin & Reward

Poin diperoleh antara lain dengan membaca artikel minimal 1 menit pada halaman yang sama (dihitung sistem pukul 24.00 WIB) dan aktivitas positif lainnya. Poin dapat ditukar reward sesuai syarat & ketentuan program yang berlaku.

6. Lembaga & Pengelola Lembaga

7. Donasi

Donasi dapat dilakukan lewat transfer bank, internet banking, maupun QRIS. Laporan progres tersedia di dasbor member dan notifikasi email. Rincian biaya serta legalitas donasi dijelaskan pada FAQ dan Laporan Donasi. Laduni.ID memegang Izin Pengumpulan Uang dan Barang dari Kementerian Sosial RI untuk wilayah nasional.

8. Perubahan & Hukum yang Berlaku

Peraturan ini dapat diperbarui mengikuti pengembangan layanan; perubahan diumumkan terbuka dan berlaku sejak tanggal pengumuman. Syarat & ketentuan tunduk pada hukum Indonesia; sengketa diselesaikan dalam yurisdiksi pengadilan Indonesia.