07 May 2017 Β· 4.350 dibaca · Haid
Laduni.ID, Jakarta – Menunda haid atau yang sering disebut dengan istilah "penundaan haid" adalah praktek yang umum dilakukan oleh wanita Muslim untuk memungkinkan mereka berpuasa selama bulan Ramadan. Dalam beberapa kasus, wanita mungkin memilih untuk mengonsumsi obat-obatan tertentu yang dapat membantu menunda timbulnya menstruasi. Meskipun praktik ini telah ada dalam budaya Islam sejak lama, ada beragam pendapat di antara ulama tentang keabsahan hukumnya.
Beberapa ulama menyatakan bahwa menunda haid untuk berpuasa merupakan tindakan yang sah dan diperbolehkan dalam Islam, mengutip hadis-hadis yang mendukung praktik ini. Mereka berargumen bahwa tujuan dari puasa adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meningkatkan spiritualitas, dan menunda haid merupakan cara bagi wanita untuk tetap berpartisipasi dalam ibadah tersebut.
Namun, ada juga pendapat lain yang menentang praktik penundaan haid. Beberapa ulama berpendapat bahwa hal tersebut melanggar prinsip asli syariat Islam yang menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan diri.
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+