Hukum Wanita Sedang Haid Ziarah Kubur

 
Hukum Wanita Sedang Haid Ziarah Kubur

Laduni.ID, Jakarta - Ziarah Kubur merupakan sebagai salah satu ibadah dalam Islam yg dapat dan boleh dilakukan oleh setiap Muslim dengan cara mendatangi atau berkunjung ke Kuburan dan mendoakan Orang Tua, Saudara, Anak, Kerabat, Teman dan Para Ulama ataupun seorang Muslim lainnya yg telah Meninggal Dunia.

Bolehkah wanita yang sedang haid melakukan ziarah kubur?

Bagi para wanita (baik haid maupun tidak) ziarah kubur hukumnya makruh bila bukan kuburan nabi, orang alim, orang shalih ataupun kerabat, sedang menziarahi kuburan nabi dan orang yang telah disebutkan sunah baginya bila kuburannya masih dalam satu daerah atau di luar daerah saat ia bersama mahramnya.