Haid: Ditinjau dari Istilah dan Dalil
Laduni.ID, Jakarta - Ada hal menarik yang terlihat sederhana namun begitu rentan terjadi dalam keseharian perempuan, yaitu haid. Sayid Al-Habib Prof. Dr. Abdurahman bin Abdullah bin Abdul Qadir As-Saggaf, Kepala Program Studi Fikih dan Ushul Fikih, Fakultas Syariah dan Qanun, Universitaf Al-Ahgaf, Yaman memberikan asumsi menarik tentang haid yang kemudian beliau ringkas dalam karyanya yang berjudul Al-Ibanah wal Ifadah.
Ada tiga macam darah yang keluar dari kemaluan perempuan: pertama darah haid, kedua darah nifas, ketiga darah istihadah. Namun artikel ini akan dimulai dengan penjelasan perihal haid.
- Istilah Haid
Darah haid menurut istilah adalah darah normal yang keluar dari pangkal rahim wanita ketika ia sehat, terjadi tanpa sebab khusus, pada waktu yang telah diketahui.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Support kami dengan mengaktifkan NSP ini:
Konten Terkait
- Hukum Shaf Shalat Perempuan Sejajar dengan Shaf Laki-laki
- Perempuan yang Mau Menikah Sebelum Masa 'Iddahnya Selesai
- Haid: Ditinjau dari Istilah dan Dalil
- Seragam Tentara yang Dipakai Seorang Perempuan
- Posisi Imam Perempuan dalam Jamaah Shalat Perempuan
- Hukum Berwudhu bagi Wanita Haid Berdasarkan Madzhab Syafi’i
- Hukum Potong Kuku dan Rambut dalam Keadaan Junub atau Haid
- Hukum Wanita Haid Memotong Kuku dan Rambut
- Bolehkah Wanita Menunda Haid Agar Bisa Puasa Penuh di Bulan Ramadhan?
- Hukum Minum Obat Pencegah Haid Saat Ramadhan
Silakan menyampaikan komentar, testimoni, pengalaman terhadap beliau.
Rp62.500
Rp53.299
Rp469.000
Rp65.000
Memuat Komentar ...