Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Pembinaan Keluarga

Penjelasan Harta Gono-gini (Hasil Usaha Suami-istri)

29 Sep 2017 · 5.459 dibaca · Pembinaan Keluarga

LADUNI.ID, Jakarta – Harta gono-gini atau harta bersama yang diperoleh selama suami dan istri berumah tangga tidak otomatis menjadi milik bersama menurut syariah Islam. Harta tersebut tetap menjadi milik masing-masing sesuai dengan sistem kepemilikan yang berlaku umum.

Demikian pengertian harta gono-gini yang sesuai dengan pasal 35 UU Perkawinan di Indonesia. Sedangkan menurut Islam tidak ada harta gono-gini . Tidak ada dalil dari Al-Qur'an maupun As-Sunnah tentang adanya harta gono-gini tadi.

Secara global Islam membagi harta menjadi 2 bagian :
1. Harta pribadi , yaitu harta yang dimiliki masing-masing baik suami maupun istri. Harta ini sepenuhnya dimiliki suami ataupun istri, tidak boleh diantara keduanya merasa memiliki harta yang dimiliki pasangannya. Harta itu tetap menjadi hak milik masing-masing. Contoh :
a. Harta milik suami yang didapatkan dari hasi kerjanya, maka harus dipisah harta suami pribadi dan nafkah untuk istri dan keluarga.
b.  Harta suami yang merupakan warisan or

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →