29 Sep 2017 Β· 4.192 dibaca · Terkait Anak (anak sendiri/ adopsi/ bayi tabung/ saudara sesusuan/ yatim/ piatu)
Pertanyaan :
Apabila seorang bapak memberikan sesuatu kepada salah seorang anak yang taat, apakah pemberian itu dapat dilangsungkan dengan tidak sepengetahuan anak yang lain?
Jawaban :
Pemberian tersebut dapat berlangsung dengan tiga syarat:
Keterangan, apabila pemberian tersebut dilakukan di waktu sakit terus ajalnya tiba atau di waktu tidak/belum sakit, tetapi belum diterima anaknya (anak yang taat) atau sudah diterima tetapi diminta kembali sebelum hak miliknya atas barang itu, maka dalam keadaan seperti tersebut, pemberian itu tidak dapat dilangsungkan, kecuali dengan sepengetahuan dan seizin saudara-saudaranya yang lain. Adapun pemberian dengan maksud menutup sebagian ahli waris dengan
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+