Hukum Pemberian kepada Anak dengan Tidak Sepengetahuan Anak yang Lain

 
Hukum Pemberian kepada Anak dengan Tidak Sepengetahuan Anak yang Lain

Pemberian Kepada Anak dengan Tidak Sepengetahuan Anak yang Lain

Pertanyaan :

Apabila seorang bapak memberikan sesuatu kepada salah seorang anak yang taat, apakah pemberian itu dapat dilangsungkan dengan tidak sepengetahuan anak yang lain?

Jawaban :

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN