Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Terkait Anak (anak sendiri/ adopsi/ bayi tabung/ saudara sesusuan/ yatim/ piatu)

Hukum Pemberian kepada Anak dengan Tidak Sepengetahuan Anak yang Lain

29 Sep 2017 Β· 4.192 dibaca · Terkait Anak (anak sendiri/ adopsi/ bayi tabung/ saudara sesusuan/ yatim/ piatu)

Pemberian Kepada Anak dengan Tidak Sepengetahuan Anak yang Lain

Pertanyaan :

Apabila seorang bapak memberikan sesuatu kepada salah seorang anak yang taat, apakah pemberian itu dapat dilangsungkan dengan tidak sepengetahuan anak yang lain?

Jawaban :

Pemberian tersebut dapat berlangsung dengan tiga syarat:

  1. Tidak pada waktu sakit keras sampai ajalnya.
  2. Sudah diterima oleh anak tersebut (anak yang taat) dan,
  3. Tidak diminta kembali sebelum bapak meninggal dunia.

Keterangan, apabila pemberian tersebut dilakukan di waktu sakit terus ajalnya tiba atau di waktu tidak/belum sakit, tetapi belum diterima anaknya (anak yang taat) atau sudah diterima tetapi diminta kembali sebelum hak miliknya atas barang itu, maka dalam keadaan seperti tersebut, pemberian itu tidak dapat dilangsungkan, kecuali dengan sepengetahuan dan seizin saudara-saudaranya yang lain. Adapun pemberian dengan maksud menutup sebagian ahli waris dengan

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →