29 Sep 2017 ยท 11.060 dibaca · Hukum terkait Jenazah
LADUNI.ID, Jakarta - Mungkin kita sering bertanya-tanya, bagaimana hukumnya keluarga mayit menyediakan atau memberi makanan untuk mereka yang datang untuk bertakziah pada hari meninggalnya si mayit atau pada hari-hari berikutnya?
Untuk Persoalan hukum memberi makan kepada orang yang sedang bertakziah di rumah keluarga si mayit ini pernah dibahas secara tuntas dalam sebuah forum keilmuan yang pesertanya merupakan tokoh-tokoh pilihan yang terbukti akan intelektualitasnya. Yaitu Muktamar Nahdlatul Ulama pertama di Surabaya pada tanggal 13 Rabiuts Tsani tahun 1345 H/21 Oktober 1926 M.
Bagaimana hukum menjamu tamu yang sedang bertakziah, atau menyediakan makanan dan minuman kepada mereka yang datang untuk bertakziah?
Dengan maksud bersedekah kepada mayit tersebut? Lalu apakah si keluarga mayit memperoleh pahala atas sedekah tersebut? Berikut jawabannya.
Menyediakan makanan pada hari wafatnya mayit hukumnya adalah boleh. Begitu juga pada hari ketiga, ketujuh, tetapi hukum boleh tersebut dimakruhkan.
Meskip
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+