Hukum Alat-alat Orkes untuk Hiburan
Hukum Alat-alat Orkes untuk Hiburan
Pertanyaan :
Bagaimana hukum alat-alat orkes (mazammir al-lahwi) yang dipergunakan untuk bersenang-senang (hiburan)?
Apabila haram, apakah termasuk juga trompet perang, trompet jamaah haji, seruling penggembala dan seruling permainan anak-anak (damenan, Jawa)?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp391.600
Rp250.353
Rp576.000
Rp198.000
Memuat Komentar ...