Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Kesenian dan Hiburan

Hukum Permainan Catur

29 Sep 2017 Β· 5.538 dibaca · Kesenian dan Hiburan

Laduni.ID, Jakarta - Manusia adalah makhluk yang telah diberikan akal potensial oleh Allah SWT untuk menjalankan setiap aktiftas serta menangkap semua peristiwa yang terjadi di sekitarnya. Salah satu media akal potensial yang telah diberikan kepada manusia adalah organ tubuh yang bernama otak.

Proses berfikir manusia pada umumnya akan mengalami peningkatan dan upgrade seiring dengan bertambahnya usia dan pengalaman. Akal manusia bisa diupgrade olehnya dengan berbagai metode dan cara yang salah satunya adalah dengan bermain permainan-permainan yang bisa melatih otak kita seperti bermain catur, game, dan sebagainya.

Baca Juga: Hukum Lomba Berhadiah dengan Biaya Pendaftaran

Namun terdapat perbedaan pandangan ulama prihal permainan yang mengasah otak seperti catur. Sebagian ulama ada yang mengharamkannya, ada yang memakruhkannya, dan ada juga yang memperbolehkannya. Sebagaimana dijelas

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →