Hukum Permainan Catur
Laduni.ID, Jakarta - Manusia adalah makhluk yang telah diberikan akal potensial oleh Allah SWT untuk menjalankan setiap aktiftas serta menangkap semua peristiwa yang terjadi di sekitarnya. Salah satu media akal potensial yang telah diberikan kepada manusia adalah organ tubuh yang bernama otak.
Proses berfikir manusia pada umumnya akan mengalami peningkatan dan upgrade seiring dengan bertambahnya usia dan pengalaman. Akal manusia bisa diupgrade olehnya dengan berbagai metode dan cara yang salah satunya adalah dengan bermain permainan-permainan yang bisa melatih otak kita seperti bermain catur, game, dan sebagainya.
Baca Juga: Hukum Lomba Berhadiah dengan Biaya Pendaftaran
Namun terdapat perbedaan pandangan ulama prihal permainan yang mengasah otak seperti catur. Sebagian ulama ada yang mengharamkannya, ada yang memakruhkannya, dan ada juga yang memperbolehkannya. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab I'anatuth Thalibin berikut ini:
قوله (وهو) أي لعب الشطرنج (وقوله حرام) عند الأئمة الثلاثة وهم أبو حنيفة ومالك وأحمد بن حنبل رضي الله عنهم وإنما قالوا بالحرمة للأحاديث الكثيرة التي جاءت في ذمه قال في التحفة لكن قال الحافظ لم يثبت منها حديث من طريق صحيح ولا حسن وقد لعبه جماعة من أكابر الصحابة ومن لا يحصى من التابعين ومن بعدهم وممن كان يلعبه غبا سعيد بن جبير رضي الله عنه
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...