29 Sep 2017 · 8.632 dibaca · Kesenian dan Hiburan
Pengertian “Lahwi” dan “Laghwi”
Pertanyaan :
Apakah yang diartikan “Lahwu” dan “Laghwu”, dan bagaimana hukumnya orang yang mengerjakan?
Jawaban :
“Lahwu” dan “Laghwu” ialah: Segala hal yang tidak memberi faedah pada orang yang mengerjakannya baik di dunia maupun di akhirat, dan tidak ada halangan apa-apa bila dikerjakan, asalkan hal tersebut tidak dilarang oleh agama dan tidak menyebabkan lupa kepada Tuhan, apabila demikian maka hukumnya haram. Keterangan, dalam kitab:
Sebelum surat Fa
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+