Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Kesenian dan Hiburan

Pengertian “Lahwi” dan “Laghwi” (Permainan dan Senda Gurau)

29 Sep 2017 · 8.632 dibaca · Kesenian dan Hiburan

Pengertian Lahwi dan Laghwi

Pertanyaan :

Apakah yang diartikan Lahwu dan Laghwu, dan bagaimana hukumnya orang yang mengerjakan?

Jawaban :

“Lahwu” dan “Laghwu” ialah: Segala hal yang tidak memberi faedah pada orang yang mengerjakannya baik di dunia maupun di akhirat, dan tidak ada halangan apa-apa bila dikerjakan, asalkan hal tersebut tidak dilarang oleh agama dan tidak menyebabkan lupa kepada Tuhan, apabila demikian maka hukumnya haram. Keterangan, dalam kitab:

  • Hasyiyah al-Shawi ala al-Jalalain[1]

Sebelum surat Fa

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →