Hukum Membeli Barang yang Belum Diketahui Sebelum Akad
 
                                    Membeli Barang yang Belum Diketahui Sebelum Akad
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang membeli barang yang belum diketahui sebelum akad, seperti: Milk dalam kaleng, bawang merah dalam tanah, kelapa dalam sabutnya, sahkah jual beli semacam ini atau tidak?.
Jawaban :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
.png) 
						
					 
									 Rp359.000
                Rp359.000
             Rp60.000
                Rp60.000
             Rp299.000
                Rp299.000
             
                 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    
Memuat Komentar ...