Jual Beli Mercon untuk Berhari Raya
Jual Beli Mercon untuk Berhariraya
Pertanyaan :
Sahkah jual beli petasan (mercon-Jawa) untuk merayakan hari raya atau Pengantin dan lain-lain sebagainya?
Jawaban :
Jual beli tersebut hukumnya sah! Karena ada maksud baik, ialah: adanya perasaan gembira menggembirakan hati dengan suara petasan itu.
Keterangan, dalam kitab:
- Fath al-Mu’in dan I’anatut-Thalibin[1]
وَأَمَّا صَرْفُهُ فِي الصَّدَقَةِ وَوُجُوْهِ الْخَيْرِ وَالْمَطَاعِمِ وَالْمَلاَبِسِ وَالْهَدَايَا الَّتِيْ لاَ تَلِيْقُ بِهِ فَلَيْسَ بِتَبْذِيْرٍ (قَوْلُهُ لَيْسَ بِتَبْذِيْرٍ) أَي عَلَى اْلأَصَحِّ لِأَنَّ لَهُ فِيْ ذَلِكَ غَرْضًا صَحِيْحًا وَهُوَ الثَّوَابُ وَالتَّلَذُّذُ. وَمِنْ ثَمَّ قَالُوْا لاَ إِسْرَافَ فِي الْخَيْرِ وَلاَ خَيْرَ فِي اْلإِسْرَافِ.
Adapun mempergunakan atau menyalurkannya pada sedekah dan berbagai jalur kebaikan, makanan, pakaian dan hadiah yang tidak layak baginya maka tidak termasuk mubadzir menurut pendapat yang lebih benar, karena dalam hal demikian itu, ia bertujuan baik, yakni ingin memperoleh pahala dan bersenang-senang. Oleh karenanya, mereka mengatakan: “Tiada berlebihan dalam kebaikan dan tiada kebaikan dalam berlebihan”.
- 2. Fath al-Qarib[2]
(بَيْعُ عَيْنٍ مُشَاهَدَةٍ) أَي حَاضِرَةٍ (فَجَائِزٌ) إِذَا وُجِدَتِ الشُّرُوْطُ مِنْ كَوْنِ الْمَبِيْعِ طَاهِرًا مُنْتَفَعًا بِهِ مَقْدُوْرًا عَلَى تَسْلِيْمِهِ لِلْعَاقِدِ عَلَيْهِ وِلاَيَةٌ.
Jual beli sesuatu yang tampak riil itu boleh, jika memang memenuhi berbagai persyaratan, seperti barang yang dijual itu suci, bisa dimanfaatkan, bisa diserahkan dan bagi yang bertransaksi mempunyai kuasa (terhadap barang tersebut).
- Hasyiyah al-Jamal[3]
وَالْحَقُّ فِي التَّعْلِيْلِ أَنَّهُ (أَي الدُّخَانَ) مُنْتَفَعٌ بِهِ فِي الْوَجْهِ الَّذِيْ يُشْتَرَى لَهُ وَهُوَ شُرْبُهُ إِذْ هُوَ مِنَ الْمُبَاحَاتِ لِعَدَمِ قِيَامِ دَلِيْلٍ عَلَى حُرْمَتِهِ فَتَعَاطِيْهِ اِنْتِفَاعٌ بِهِ فِيْ وَجْهٍ مُبَاحٍ. وَلَعَلَّ مَا فِيْ حَاشِيَةِ الشَّيْخِ مَبْنِيٌّ عَلَى حُرْمَتِهِ وَعَلَيْهِ فَيُفْرَقُ بَيْنَ الْقَلِيلِ وَالْكَثِيْرِ كَمَا عُلِمَ مِمَّا ذَكَرْنَاهُ فَلْيُرَاجِعْ.
Dan yang benar dalam Ta’lil, bahwa rokok itu bermanfaat sesuai dengan tujuan dibelinya yaitu menghisapnya, dan mengingat rokok itu termasuk barang mubah karena tidak ada dalil yang mengharamkannya, maka mengkonsumsinya berarti memanfaatkannya dengan cara yang mubah. Mungkin penjelasan yang terdapat dalam Hasyiyah al-Syeikh (al-Ramli), berangkat dari hukum haram. Atas dasar ini, harus dibedakan antara yang banyak dan yang sedikit, seperti telah diketahui dari penjelasan yang kami sebutkan. Karena itu, ia hendaknya mengkaji ulang.
- Hasyiyah Ali al-Syibramalisi[4]
فَائِدَةٌ وَقَعَ السُّؤَالُ فِي الدَّرْسِ عَنِ الدُّخَانِ الْمَعْرُوْفِ فِيْ زَمَانِنَا هَلْ يَصِحُّ بَيْعُهُ أَمْ لاَ وَالْجَوَابُ عَنْهُ الصِّحَّةُ لِأَنَّهُ طَاهِرٌ مُنْتَفَعٌ بِهِ كَتَسْخِيْنِ الْمَاءِ وَنَحْوِهِ كَالتَّظْلِيْلِ بِهِ.
Dalam suatu pelajaran ada pertanyaan tentang rokok yang terkenal pada masa sekarang ini, apakah boleh diperjual belikan atau tidak? Jawabnya adalah sah/boleh, karena termasuk barang yang suci dan bermanfaat sama seperti memanaskan air dan berteduh dengannya (asap-Pen.).
[1] Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in dan al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin (Singapura: Maktabah Sulaiman Mar’i , t .th). Jilid III, h. 71.
[2] Ibn Qasim al-Ghazzi, Fath al-Qarib dalam Hasyiyah al-Bajuri, (Singapura: Sulaiman Mar’i, t. th.), Jilid I, h. 340-341.
[3] Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ala Fath al-Wahhab, (Beirut: Dar- al-Fikr, t. th.), Jilid III, h. 24.
[4] Ali al-Syibramalisi, Hasyiyah Ali al-Syibramalisi dalam Syamsuddin al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1357 H/1938 M), Jilid III, h. 381.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 32
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-2
Di Surabaya Pada Tanggal 12 Rabiuts Tsani 1346 H./9 Oktober 1927 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...