Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islamโœฆ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Perkembangan Lifestyle

Hukum Memakai Dasi, Celana Panjang, Sepatu, Topi

29 Sep 2017 ยท 5.658 dibaca · Perkembangan Lifestyle

Memakai Dasi, Celana Panjang, Sepatu, Topi

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Muktamar tentang orang yang memakai celana panjang, dasi, sepatu, dan topi? Sedang orang itu orang Indonesia, haramkah demikian itu, karena dianggap meniru orang kafir?

Jawaban :

Apabila memakainya itu sengaja meniru orang kafir untuk turut menyemarakkan kekafirannya, maka hukum orang itu menjadi kafir (dengan pasti). Apabila sengaja (tujuan) orang tersebut turut menyemarakkan Hari Raya dengan tidak mengingat kekafirannya, maka hukumnya tidak kafir, tetapi berdosa. Apabila tidak sengaja meniru sama sekali, tetapi hanya sekedar berpakaian demikian, maka hukumnya tidak terlarang tetapi makruh.

Keterangan, dalam kitab:

  1. Bughyah al-Mustarsyidin[1]

(ู…ูŽุณู’ุฃูŽู„ูŽุฉู ูŠ) ุญูŽุงุตูู„ู ู…ูŽุง ุฐูŽูƒูŽุฑูŽู‡ู ุงู„ู’ุนูู„ูŽู…ูŽุงุกู ูููŠ ุงู„ุชู‘ูŽุฒูŽูŠู‘ูŽูŠ ุจูุฒูŽูŠู‘ู ุงู„ู’ูƒููู‘ูŽุงุฑู ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ุฅูู…ู‘ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุชูŽุฒูŽูŠู‘ูŽ ุจูุฒูŽูŠู‘ูู‡ู

๐Ÿ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →