Hukum Khulu’ (Penebusan Talaq) yang Diperintahkan oleh Hakim

 
Hukum Khulu’ (Penebusan Talaq) yang Diperintahkan oleh Hakim

Khulu yang Diperintahkan Oleh Hakim

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya Khulu (penebusan talaq) yang diperintahkan oleh seorang hakim (bukan kehendak yang bersangkutan) kepada orang yang akan memutuskan perkawinan agar supaya tidak merujuk kembali?.

Jawab :

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN