29 Sep 2017 Β· 3.673 dibaca · Pernikahan
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang lelaki yang telah mencerai istrinya, kemudian memberitahukan kepada hakim bahwa ia merujuk istrinya itu, sebelum selesai iddahnya, tetapi ia tidak memberitahukan kepada istrinya bahwa ia telah dirujuk dan tidak menunaikan kewajibannya (sebagai suami) seperti memberi perumahan dan nafkah, oleh karena itu kemudian sesudah selesai iddah, istrinya kawin dengan orang laki-laki lain, dengan kejadian ini suaminya yang pertama mengadu kepada hakim. Sahkah perkawinan perempuan tadi (istrinya) dengan laki-laki lain, dengan alasan bahwa ia tidak mengerti kalau telah dirujuk?
Jawab :
Apabila suami yang menjatuhkan talaq tadi mempunyai bukti (saksi), maka tuntutannya tersebut dapat diterima dan perkawinan istrinya dengan laki-laki lain tersebut tidak sah.
Apabila tuntutan
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+