Menjual Sebagian dari Zakat yang Sudah Disahkan
Menjual Sebagian dari Zakat yang Sudah Disahkan
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang seseorang yang memberikan sebagian dari zakatnya berupa padi kepada yang berhak menerimanya dengan berkata, “Terimalah pembagian dari zakatku ini, dan sisanya masih ada pada saya”, si penerima zakat (mustahiq) menjawab, “Kami menerima hak kami dari zakatmu dan kami serahkan (wakilkan) kepada saudara untuk menjualkannya.” Kemudian ia sebagai wakil menjual seluruh zakatnya. Hal tersebut dapatkah dianggap sebagai zakat? Dan bagaimana hukumnya penjualan tersebut?.
Jawab :
Penjualan sebagian dari zakat yang sudah diserahkan itu hukumnya sah dan dapat dianggap sebagai zakat, sedang sisanya yang belum diserahkan, tidak boleh dijual dan belum sah sebagai zakat karena belum diserahkan.
Keterangan, dalam kitab:
-
Fath al-Mu’in dan I’anah al-Thalibin[1]
وَلَوْ قَالَ ِلآخَرَ اِقْبِضْ دَيْنِيْ مِنْ فُلاَنٍ وَهُوَ لَكَ زَكَاةٌ لَمْ يَكْفِ حَتَّى يَنْوِيَ هُوَ بَعْدَ قَبْضِهِ ثُمَّ يَأْذَنَ لَهُ فِيْ أَخْذِهَا (قَوْلُهُ لَمْ يَكْفِ) أَي لَمْ يُجْزِ عَنِ الزَّكَاةِ وَذَلِكَ ِلامْتِنَاعِ اتِّحَادِ الْقَابِضِ وَالْمُقْبِضِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ. (وَقَوْلُهُ حَتَّى يَنْوِيَ إلخ) أي فَإِنَّهَا تَكْفِي لِعَدَمِ اتِّحَادِ ذَلِكَ.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...