Membangun Bangunan di Atas Tanah Kuburan yang Diwakafkan oleh Wali
Membangun Bangunan di Atas Tanah Kuburan yang Diwakafkan Oleh Wali
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya membangun sebuah bangunan di atas tanah kuburan yang diwakafkan oleh seorang wali pada zaman dahulu, dan luas tanah tersebut dapat diketahui dalam buku register pemerintah ?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp1.204.000
Rp205.600
Rp192.000
Rp142.800
Memuat Komentar ...