Membangun Bangunan di Atas Tanah Kuburan yang Diwakafkan oleh Wali
![Membangun Bangunan di Atas Tanah Kuburan yang Diwakafkan oleh Wali](https://www.laduni.id/panel/themes/default/uploads/post/56__Membangun_Bangunan_di_Atas_Tanah_Kuburan_yang_Diwakafkan_Oleh_Wali.jpg)
Membangun Bangunan di Atas Tanah Kuburan yang Diwakafkan Oleh Wali
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya membangun sebuah bangunan di atas tanah kuburan yang diwakafkan oleh seorang wali pada zaman dahulu, dan luas tanah tersebut dapat diketahui dalam buku register pemerintah ?.
Jawab :
Tidak boleh! Kecuali bagi ahli waris wali tersebut.
Catatan:
Jadi, tanah kuburan tersebut dalam soal di atas, harus dianggap milik wali tersebut dan oleh karenanya menjadi milik ahli warisnya (pen).
Keterangan, dalam kitab:
- Fath al-Mu’in dan I’anah al-Thalibin[1]
فَلَوْ بَنَى بِنَاءً عَلَى هَيْئَةِ مَسْجِدٍ وَأَذِنَ فِيْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ فِيْهِ لَمْ يَخْرُجْ بِذَلِكَ عَنْ مِلْكِهِ كَمَا إِذَا جَعَلَ مَكَانًا عَلَى هَيْئَةِ الْمَقْبَرَةِ وَأَذِنَ فِي الدَّفْنِ. (قَوْلُهُ كَمَا إِذَا إلخ) الْكَافُ للتَّنْظِيْرِ أي وَهَذَا نَظِيْرٌ مَا لَوْ بَنَى عَلَى هَيْئَةِ مَقْبَرَةٍ وَأَذِنَ فِي الدَّفْنِ فَإِنَّهُ لاَ يَخْرُجُ عَنْ مِلْكِهِ.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...