Pinjam Sepotong Kain, Lalu Dikembalikan dengan Uang
 
                                    Pinjam Sepotong Kain, Lalu Dikembalikan dengan Uang
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang seseorang yang meminjam sepotong kain, kemudian ia mengembalikan uang seharga kain tersebut. Bolehkah hal itu dianggap sebagai jual-beli ? .
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
.png) 
						
					 
									 Rp89.000
                Rp89.000
             Rp399.000
                Rp399.000
             Rp999.000
                Rp999.000
             Rp950.000
                Rp950.000
             
                 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    
Memuat Komentar ...