29 Sep 2017 Β· 8.171 dibaca · Hak-hak mayit dan Fardlu Kifayah yang hidup
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang kuburan yang mengeluarkan air, dan selalu tergenang air sebelum selesai pemakaman mayat. Apakah pemakaman mayat dalam kuburan itu termasuk penghinaan kepada mayat?
Kalau demikian halnya, apakah mayat itu wajib dikebumikan di dalam peti yang dapat mencegah masuknya air?
Ataukah sama sekali tidak diperbolehkan memakamkan mayat di dalam kuburan itu?
Jawab :
Memang benar, bahwa memakamkan mayat di dalam kuburan yang mengeluarkan air termasuk penghinaan kepada mayat dan memakamkan mayat di dalam peti itu hukumnya boleh (tidak makruh), menurut keterangan di dalam kitab Tuhfah, sedang di dalam kitab I’anah diterangkan apabila keadaan demikian, maka memakamkan mayat dalam peti hukumnya wajib.
Keterangan, da
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+