Hukum Kebolehan Mengubur Mayat dalam Peti
Boleh Mengubur Mayit dalam Peti daripada Menguburnya di Dalam Kuburan yang Mengeluarkan Air
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang kuburan yang mengeluarkan air, dan selalu tergenang air sebelum selesai pemakaman mayat. Apakah pemakaman mayat dalam kuburan itu termasuk penghinaan kepada mayat?
Kalau demikian halnya, apakah mayat itu wajib dikebumikan di dalam peti yang dapat mencegah masuknya air?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp242.250
Rp950.000
Rp250.353
Rp660.000
Memuat Komentar ...