Penjelasan Hukum Mengambil Manfaat setelah Akad Gadai Selesai

 
Penjelasan Hukum Mengambil Manfaat setelah Akad Gadai Selesai

Penerima Gadai Mengambil Manfaat Setelah Akad Gadai Selesai

Pertanyaan :

Bolehkah seorang yang menggadaikan tanah dengan memperbolehkan kepada orang yang menerima gadai untuk mengambil hasil tanaman sesudah akad gadai selesai, padahal tidak ada ketentuan apa-apa di waktu akad atau di waktu khiyar?

Dan tidak bolehkah diminta kembali?

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN