Hukum Mendirikan Shalat Jum’at Kurang dari 40 Orang
Laduni.ID, Jakarta - Shalat Jum'at adalah ibadah yang wajib dilaksanakan bagi tiap-tiap muslim mukallaf dan tidak diperbolehkan bagi seorang muslim mukallaf meninggalkan shalat Jum'at tanpa adanya udzur syar’i. Kewajiban shalat Jum'at termaktub dalam QS. Al-Jumu'ah ayat 9
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui"
Bagi muslim mukallaf yang meninggalkan shalat Jum'at tanpa ada udzur syar'i selama 3 kali maka ia dihukumi sebagai kafir nifaq atau munafiq. Hal ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Thabrani
من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...