Hukum Mendirikan Shalat Jum’at Kurang dari 40 Orang
Laduni.ID, Jakarta - Shalat Jum'at adalah ibadah yang wajib dilaksanakan bagi tiap-tiap muslim mukallaf dan tidak diperbolehkan bagi seorang muslim mukallaf meninggalkan shalat Jum'at tanpa adanya udzur syar’i. Kewajiban shalat Jum'at termaktub dalam QS. Al-Jumu'ah ayat 9
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui"
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp444.000
Rp599.000
Rp180.000
Memuat Komentar ...