Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Dalil, Dasar, dan Awal Puasa

Hukum Berpuasa menurut Mazhab Selain Mazhab Syafi’i

30 Sep 2017 · 3.286 dibaca · Dalil, Dasar, dan Awal Puasa

Berpuasa Menurut Mazhab Selain Mazhab Syafii

Pertanyaan :

Sahkah berpuasa menurut mazhab Hanafi atau Maliki dengan tidak mengetahui syarat, rukun dan batalnya puasa menurut kedua mazhab tersebut?

 

Jawab : Tidak sah, karena tidak mengetahui dasar-dasar orang yang diikuti.

Catatan: Syarat ber-taqlid itu ada enam, yaitu:

  1. Harus mengetahui dasar yang dianggap benar oleh imamnya, dalam persoalan yang akan diikuti, seperti syarat, rukun, dan kewajiban-
  2. Harus dalam persoalan yang akan dilaksanakan (bukan yang telah dikerjakan).
  3. Tidak mencari-cari keringanan untuk menghindarkan kewajiban.
  4. Imam yang diikuti harus bertitel Mujtahid.
  5. Tidak mencampur-adukkan antara ketentuan satu dengan lainnya dalam satu persoalan (talfiq).
  6. Hukum yang diikuti tidak bertentangan dengan keputusan hakim karena menyalahi dalil nash atau ijma’ atau lainnya. Sya
🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →